Sabtu, 15 Mei 2010

Perihal Teori Tentang Guru Profesional

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Transformasi global dalam bidang ekonomi, politik, budaya dan pendidikan akan berjalan cepat karena didorong oleh perdagangan bebas dan perkembangan teknologi, khususnya teknologi informasi, menuju masyarakat maju. Masyarakat Indonesia telah memutuskan untuk ikut serta dalam pembangunan perdagangan dunia yang bebas dan saling menguntungkan, dalam rangka mewujudkan masyarakat maju pada tahun 2020. Dengan meningkatkan mutu pendidikan sains, sosial serta teknologi di tingkat pendidikan dasar sampai perguruan tinggi sehingga mutu pelajaran akan sejajar dengan negara maju lainnya. Serta peningkatan mutu dan jumlah tenaga sains, sosial dan teknologi berbanding.
Di dalam era globalisasi yang meminta kualitas di berbagai segi kehidupan manusia menuntut kualitas profesionalisme yang tinggi. Masyarakat yang semakin berkualitas pendidikannya bukan hanya menuntut barang dan jasa yang berkualitas tinggi, tetapi juga organisasi yang dikelola secara profesional.
Jabatan guru merupakan jabatan profesional yang berarti bahwa pekerjaan guru diakui sejajar dengan pekerjaan profesional lainnya, misalnya pekerjaan bidang kedokteran dan hukum. Pekerjaan profesional ini bersifat kompleks, yang menuntut penguasaan kemampuan yang kompleks pula. Kemampuan keguruan sebagai kemampuan profesional mempersyaratkan penguasaan yang sangat kompleks yang harus dibentuk dalam pendidikan prajabatan guru mutlak diperlukan untuk memungkinkan terkuasainya kemampuan profesional keguruan yang kompleks oleh para calon guru.
Dalam standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing oeserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar Nasional Pendidikan.
Conny Semiawan dalam Sutomo mengisyaratkan bahwa untuk menjadi tenaga yang profesional guru harus meningkatkan kemampuannya yaitu ia harus dapat mengantisipasi berbagai perubahan dan perkembangan, mampu merancang dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang mengacu pada proses belajar mengajar yang lebih baik. Selanjutnya Ia mengemukakan bahwa profesionalisme yang berkenaan dengan suatu keahlian, ketrampilan dan sikap untuk bertindak yang terbaik bagi lingkungannya. Seorang yang profesional senantiasa berpandangan melakukan sesuatu yang benar dan baik.
Dari paparan di atas, profesionalisme seorang guru merupakan hal yang harus dimiliki setiap guru, karena Guru adalah aset nasional intelektual bangsa dalam pelaksanaan pendidikan yang mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik dalam rangka melahirkan sumber daya manusia yang mampu, cerdas, terampil dan menguasai IPTEK serta berakhlak mulia guna menunjang peran serta dalam pembangunan.
Disisi lain untuk mencapai suatu profesionalisme bukanlah hal yang mudah, tapi harus melalui suatu pendidikan dan latihan yang relevan dengan profesi yang ditekuni. Untuk mencapai pendidikan yang berkualitas tidaklah semudah membalik telapak tangan, banyak masalah yang dihadapi dalam proses belajar mengajar, diantaranya keterbatasan sumber belajar, keterbatasan penguasaan pengetahuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan dalam kemajuan pendidikan, cara menyampaikan materi pelajaran, cara membantu anak agar belajar lebih baik, cara membuat dan memakai alat peraga, peningkatan hasil belajar anak dan pelaksanaan berbagai perubahan kebijakan yang berhubungan dengan tugasnya.
Sehingga, profesionalitas sangat diperlukan di era global, jika tidak maka kita akan tergilas oleh arus dan pada akhirnya tersisih. Maka dari itu pemakalah bermaksud untuk membahas perihal teoritentang guru professional.
B. Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan atas latar belakang tersebut, maka penulis hanya membatasi pada persoalan :
1. Pengertian profesi, profesionalisme, guru professional
2. Perihal teori tentang guru professional
BAB II
PROFESIONALISME GURU

A. Pengertian Profesi, Profesional, Guru Profesional
Profesionalisme berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, profesionalisme itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Profesionalisme guru dapat berarti guru yang profesional.
Menurut Sanusi, et.al dalam Sujipto (1994:17) bahwa ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut :
a) Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosoial yang menentukan (crusial).
b) Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu
c) Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d) Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
e) Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f) Proses pendidikan untuk jabatan itu juga aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
g) Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang timbul yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h) Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
i) Dalam prakteknya melayani masyarakat anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang lain.
j) Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 4 dikatakan: “Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memrlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memrlukan pendidikan profesi”.
Ini berarti bahwa pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan yang lain.
Dengan bertitik tolak dari pengertian ini, maka guru profesional adalah orang yang memiliki keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu melaksanakan tugas-tugasnya dengan maksimal atau dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.
B. Perihal Teori Tentang Guru Profesional
Landasan teori profesionalisme guru pada makalah ini mencakup teori profesi guru, kompetensi guru, fungsi guru.
1. Profesi Guru
Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lebih lanjut dalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipergunakan sebagai perangkat dasar dan implementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.
Sedangkan menurut Dedi Supriyadi menyatakan bahwa profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya, maksudnya pekerjaan yang disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu. Secara sederhana pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oeh mereka yang karena tidak ada pekerjaan lain. Dengan demikian untuk menjadi seorang guru yang profesional harus mempersiapkan diri secara khusus baik dalam pendidikan maupun penguasaan materi.
Berdasarkan atas hakekat dan jenis profesi yang telah dikemukakan, diketahui bahwa suatu profesi menuntut persyaratan yang mendasar ketrampilan teknis yang lebih rinci, serta kepribadian tertentu.
Ciri-ciri dan syarat profesi adalah sebagai berikut:
a) Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan kepentingan pribadi.
b) Seseorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c) Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d) Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e) Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
f) Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
g) Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.
h) Memandang profesi sebagai suatu karier hidup dan menjadi seorang anggota yang permanen.
Sebagai perbandingan dan memperjelas disajikan pula ciri-ciri keprofesian sebagai berikut:
a) Pengakuan oleh masyarakat terhadap pelayanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja yang dikategorikan sebagai profesi.
b) Dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang baik.
c) Diperlukannya kesiapan yang sengaja dan sistematis dan sebelum orang melaksanakan suatu pekerjaan yang profesional.
d) Dimilikinya organisasi profesional yang melindungi kepentingananggotanya dari saingan kelompok luar, juga berfungsi tidak saja menjaga,akan tetapi sekaligus selalu berusaha meningkatkan kualitas layanan,kepada masyarakat, termasuk tindakan-tindakan etis profesional kepada nggotanya.
Dari dua kelompok ciri profesi di atas maka kita dapat menyimpulkan bahwa suatu profesi memiliki ciri-ciri yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
a) Suatu profesi betujuan untuk melayani masyarakat
Mengajar adalah pekerjaan melayani masyarakat yaitu mendidik anak-anak untuk mencerdaskan kehidupan bangsa pada masa mendatang.
b) Suatu profesi berpangkal pada ilmu pengetahuan
Suatu profesi dalam memberikan pelayanan memerlukan pengetahuan baik ketrampilan maupun pengalaman-pengalaman praktis maupun prinsip-prinsip abstrak yang muncul dari penelitian ilmiah dan analisis yang logis.
c) Suatu profesi mempunyai otonomi profesional
Seorang tenaga profesional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai otonomi atau kebebasan dalam menggunakan pengetahuan, ketrampilan, dan pertimbangannya sendiri untuk melayani siswanya dalam batas kode etiknya.
d) Suatu profesi mempunyai kode etik
Kode etik bertujuan untuk mendidik anggota profesi melaksanakan tugas dan kewajibannya serta dengan tanggung jawab kepada yang mempercayainya. Dengan kode etik, guru mempunyai pedoman dasar untuk membina profesi.
e) Suatu profesi mempunyai organisasi profesi
Organisasi profesi menentukan ukuran dan syarat untuk menjadi anggota organisasi profesi, meningkatkan standar praktek profesi dan menjalankan profesi yang baik dan bertanggung jawab. Organisasi itu misalnya PGRI.
Sehubungan dengan profesi guru, Peters dalam buku Nana Sudjana mengemukakan ada 3 tugas pokok profesi guru, yaitu:



a) Guru sebagai pengajar
Menekankan pada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Dalam tugas ini guru dituntut memiliki seperangkat pengetahuan dan ketrampilan tekhnis mengajar, di samping menguasai ilmu atau bahan yang akan diajarkan.
b) Guru sebagai pembimbing
Menekankan kepada tugas guru dalam memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapi terkait dengan belajar mengajar.
c) Guru sebagai administrator
Merupakan jalinan antara ketatalaksanaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya, ketatalaksanaan bidang pengajaran lebih menonjol dan lebih diutamakan bagi profesi guru.
Perbedaan pokok antara profesi guru dengan profesi yang lain terdapat pada tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat kaitannya dengan kemampuan yang disyaratkan untuk memangku profesi tersebut. Kemampuan dasar tersebut adalah kompetensi guru.

2. Kompetensi Guru
Kemampuan guru sering disebut dengan kompetensi, yaitu seperangkat kemampuan yang harus dikuasai guru dalam proses belajar mengajar. Raka Joni seperti dikutip Trimo (1991:30-31) menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi profesional, personal, dan kemasyarakatan. Secara garis besar, konsep kompetensi yang harus dimiliki tenaga pendidik adalah sebagai berikut:
a) Kompetensi profesional ialah kompetensi menguasai bidang akademik yang terpadu dengan penguasaan metodologi pengajaran sedangkan dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan pnguasaan matri pembelajran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan, yang meliputi:
• Memiliki daya pengertian, pengetahuan, pemahaman dan penghayatan yang luas dan mendalam tentang anak didik baik melalui ilmu teoritis maupun pengalaman;
• Mantap ilmu pengetahuannya;
• Mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
• Mampu mendidik yang berarti harus menguasai materi, metode
• kondisi anak, tujuan pendidikan, mampu memotivasi anak, menilai
• hasil belajar dan membimbingnya;
• Mempunyai bakat mendidik, sabar, penuh inisiatif dan kreatif.
b) Kompetensi Personal/Kepribadian ialah sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat hidupnya yang menggunakan budaya bangsa sedangkan dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan beribawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. , meliputi:
• Mempunyai latar dan reputasi yang baik;
• Berpandangan luas, berhati jujur, tulus, sportif dan simpatik;
• Bebas dan bersih dari sifat-sifat sombong dan egoistis;
• Berjiwa matang dan dinamis;
• Panjang akal, sabar, tabah, dan mau bekerja dalam arti mau membaktikan dirinya demi tugas;
• Bersih dari sifat-sifat dan kebiasaan pilih kasih dan membedakan siswa;
• Mempunyai kewibawaan di mata siswa.
c) Kompetensi Sosial ialah kemampuan guru dalam bergaul dan menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat setempat sedangkan dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. adapaun yang termasuk dalam kompeetnsi sosial adalah:
• Berpikiran, berperasaan dan berbuat pantas di masyarakat;
• Bertanggungjawab terhadap anak didik;
• Mampu berkomunikasi dengan masyarakat secara lebih luas demi kepentingan pendidikan.
Mengacu pada tiga kompetensi di atas, maka Depdikbud seperti dikutip Suryasubrata secara garis besar mengelompokan 10 (sepuluh) kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu:
a) Menguasai bahan, meliputi:
- menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum,
- menguasai bahan pemerkayaan/penunjang bidang studi;
b) Mengelola program belajar mengajar, meliputi:
- merumuskan tujuan pembelajaran,
- mengenal dan menggunakan prosedur pembelajaran yang tepat,
- melaksanakan program belajar mengajar,
- mengenal kemampuan anak didik;
c) Mengelola kelas, meliputi:
- mengatur tata ruang kelas untuk pelajaran,
- menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi;
d) Penggunaan media atau sumber, meliputi
- mengenal, memilih dan menggunakan media,
- membuat alat bantu yang sederhana,
- menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar,
- menggunakan micro teaching untuk unit program pengenalan lapangan;
e) Menguasai landasan-landasan pendidikan;
f) Mengelola interaksi-interaksi belajar mengajar;
g) Menilai prestasi untuk kepentingan pelajaran;
h) Mengenal fungsi layanan bimbingan dan konseling di sekolah, meliputi:
- mengenal fungsi dan layanan program bimbingan dan konseling,
- menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling;
i) Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah;
j) Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
3. Fungsi Guru
Adapun fungsi guru dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Mengajar
Dalam fungsi mengajar ini terkandung makna fungsi guru sebagai pendidik. Apabila guru mengajar berarti pula ia mendidik siswa-siswanya. Dengan mengajar guru bukan saja menyampaikan ilmu pengetahuan tetapi juga membnagun kepribadian siswa. Sebagai pengajar, seorang guru dituntut kemampuan mengorganisasikan proses seperti membuat satpel, memilih dan menggunakan metode dan alat pengajaran serta menilai hasil belajar siswa.
b. Membimbing
Suatu ilmu pengetahuan yang telah berkembang dalam pendidikan guru adalah yang mengenal bimbingan dan penyuluhan, kepada siswa-siswanya. Dengan bimbingan dan penyuluhan itu siswa akan dibantu mengatasi kesulitan-kesulitan belajar mereka. Siswa pasti akan menghadapi kesukaran ketika belajar karena banyak faktor yang mempengaruhi siswa. Tanpa memberikan bantuan untuk mengatasi kesukaran yang dihadapi siswa, maka tujuan yang telah direncanakan tidak akan tercapai, oleh karenanya memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada siswa sebagai fungsi guru
c. Mengerjakan tugas-tugas administrasi
Semua guru pada suatu sekolah turut bertanggung jawab mengenai pelaksanaan sebagian besar tugas administrasi sekolah. Kelas sendiri merupakan salah satu unit administrasi sekolah dan guru bertanggungjawab atas administrasi kelas. Kelas sebagai unit organisasi tidak terlepas dari unit sekolah yang lebih besar dipimpin oleh kepala sekolah. Sebagai anggota kelompok akademik guru berkewajiban pula melakukan kegiatan akademik seperti menjadi panitia penyusunan kurikulum, mengurus administrasi siswa seperti pengisian daftar hadir, rapor, dan lain-lain.
d. Melakukan tugas-tugas dalam hubungan masyarakat
Sekolah tidak terpisah dari masyarakat, karena siswa maupun guru adalah anggota masyarakat. Guru biasanya mempunyai kesempatan untuk menggunakan fasilitas atau sumber masyarakat bagi kepentingan sekolah. Kalau hal ini dilakukan maka secara langsung fungsi mengajar dibantu pelaksanaanya.
e. Melakukan kegiatan-kegiatan profesional
Fungsi guru yang lain adalah turut membina dan mengembangkanorganisasi profesinya, yaitu organisasi yang mengabdi pada usaha memajukan pendidikan yang baik dan meningkatkan mutu kesejahteraan sosial guru, misalnya dengan menulis artikel mengenai pendidikan, kegiatan-kegiatan yang menyangkut kesejahteraan guru, mengikuti kursus-kursus, seminar dan lain-lain.
Kelima fungsi guru di atas tidaklah terpisah satu dengan yang lain, bahkan beberapa fungsi itu di dalam pelaksanaannya dapat berlangsung bersamaan. Di samping penggolongan di atas adapula yang mengelompokan fungsi dan peran guru seperti di bawah ini:
1. Guru sebagai pengelola proses pembelajaran
2. Guru sebagai moderator
3. Guru sebagai motivator
4. Guru sebagai fasilitator
5. Guru sebagai evaluator
Jadi yang dimaksud fungsi guru di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Guru sebagai pengelola proses pembelajaran
Guru sebagai moderator kelas merupakan suatu organisasi yang semestinya dikelola dengan baik, mengacu pada fungsi-fungsi tersebut administrasi yang ada dan sudah lama berlaku adalah perencanan, pembagian tugas, penentuan staf, pengarahan, pengkoordinasian, dan penilaian guru harus bertindak sesuai pada tujuan organisasi kelas.
b. Guru sebagai moderator
Guru diharapkan tidak hanya menyampaikan materi tetapi lebih sebagai mederator, yaitu mengatur lalu lintas pembicaraan, jika ada alur pembicaraan yang tidak dapat diselesaikan oleh siswa maka gurulah yang wajib mendamaikan perselisihan siswa tersebut. Selain itu guru mempunyai kewajiban juga mengarahkan siswa untuk menyimpulkan hasil pembahasan materi pelajaran.
c. Guru sebagai motivator
Guru harus dapat memberi motivasi yang memancing kamauan siswa untuk aktif dalam proses belajar mengajar yakni guru haruslah memberikan stimulus yang baik terhadap peserta didik agar proses pembelajaran sejalan dengan tujuan pembelajaran.
d. Guru sebagai fasilitator
Tugas guru tidak hanya menyampaikan informasi kepada peserta didik, tetapi harus menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar (facilitate of learning). Selain itu, Guru harus memberikan kemudahan dan sarana kepada siswa agar dapat aktif belajar menurut kemampuannya.


e. Guru sebagai evaluator
Setiap kegiatan selalu diikuti oleh evaluasi jika orang-orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut menginginkan terjadinya peningkatan atas kegiatannya pada masa yang akan datang. Guru merupakan orang yang paling tahu dan bertanggungjawab tentang terjadinya proses pembelajaran serta otomatis dituntut mengadakan evaluasi terhadap hasil dan proses pembelajaran yang berlangsung.
Demikian dari kedua pendapat tersebut di atas, uraian tentang fungsi seorang guru pada dasarnya adalah sama yaitu seorang guru mempunyai fungsi utama adalah mengajar, memberikan ilmu kepada anak didiknya melalui proses belajar mengajar, membangun kepribadian siswa, mengelola kelas sebagai suatu organisasi kemudian membimbing siswa untuk menjadi siswa yang cerdas dan menjadi makhluk yang berbudi luhur sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Profesionalisme berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, profesionalisme itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Profesionalisme guru dapat berarti guru yang profesional.
2. Profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan yang lain.
3. Landasan teori profesionalisme guru pada makalah ini adalah:
• Profesi Guru
• Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lebih lanjut dalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipergunakan sebagai perangkat dasar dan implementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.
• Kompetensi Guru
• Kemampuan guru sering disebut dengan kompetensi, yaitu seperangkat kemampuan yang harus dikuasai guru dalam proses belajar mengajar. Raka Joni seperti dikutip Trimo (1991:30-31) menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi profesional, personal, dan kemasyarakatan.
• Fungsi Guru, Adapun fungsi guru dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Mengajar ;
• Membimbing;
• Mengerjakan tugas-tugas administrasi;
• Melakukan tugas-tugas dalam hubungan masyarakat, dan
• Melakukan kegiatan-kegiatan professional.

DAFTAR PUSTAKA

Ampryani,Wahyu. Identifikasi Masalah Profesionalisme Guru Pada Mahasiswa Pendidikan Geografi Angkatan tahun 2000 Universitas Negeri Semarang. Skripsi tidak diterbitkan. Semarang: UNS 2005.

Arikunto, Suharsimi. Manajemen Pengajaran Secara Manusiawi. Jakarta: Rineka Cipta. 1993.
http://meetabied.wordpress.com/2009/10/30/peningkatan-profesionalism-guru-dalam-mengajar/. Di unduh pada tanggal 8 Pebruari 2010.
Mulyasa. E. DR. M.Pd. Standar Komptnsi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2007.
Sutomo. Profesi Kependidikan. Semarang: IKIP Press. 1998.
Munadi. Pengaruh Profesionalisme Guru Terhadap Prestasi Belajar Siswa Kelas I, II, dan III Cawu 2 SMU Negeri Jakenan Kabupaten Pati Tahun Pelajaran 1999/200. Semarang: IKIP Negeri Semarang.1999.
Suryasubrata. Proses Belajar Mengajar di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta. 1997.
Tilaar, A.R. Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Era Globalisasi(Visi, Misi dan Program Aksi Pendidikan dan Pelatihan Menuju 2020). Jakarta: Grassindo. 1995.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar